Modal Haji dan Umrah (part-2)
Yang dimaksud dengan modal di sini adalah apa yang harus dipersiapan oleh seorang muslim ketika ingin melaksanakan manasik haji dan umrah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa haji dan umrah tidak wajib kecuali bagi orang yang mampu.
Berdasarkan firman Allah:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”. (Q.S. Ali Imran: 97).
Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) dalam ‘Bidayah al-Mujtahid’ mengatakan bahwa tidak ada khilaf di kalangan para ulama kemampuan secara fisik atau badan dan kemampuan dari sisi harta merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang berhaji.
Selain syarat-syarat mampu yang telah disebut di atas, ada beberapa modal penting yang harus dipersiapkan oleh seorang muslim ketika ingin berhaji dan umrah:
Pertama: Ilmu Tidak dapat diragukan lagi bahwa ilmu adalah salah satu modal utama dalam melaksanakan syariat Allah.
Karena itu para ulama salaf, sepakat bahwa ilmu didahulukan sebelum berbicara dan beribadah.
Sebagaimana pernyataan imam Bukhari dalam shahihnya (1/29) berkata:
باب العلم قبل القول والعمل
“Bab tentang berilmu sebelumberkata dan beramal”.
Tidak tanggung-tanggung, ternyata kaidah ini didasari dengan firman Allah:
فَاعْلَمْ اَنَّه لَآ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ
Maka ketahuilah, bahwa tidak ada ilah (yang yang berhak disembah) selain Allah”. (Q.S. Muhammad: 19).
Allah memulai dengan penyebutan ‘ilmu’, sebab kunci sahnya ibadah adalah dengan ilmu.
Siapa yang mau shalat, maka ia wajib belajar shalat, siapa yang mau bayar zakat, maka ia wajib belajar zakat, siapa yang mau puasa, maka ia wajib belajar puasa, siapa yang mau berjihad, maka ia wajib belajar tuntunan Rasulullah tentang jihad, dan siapa saja yang ingin haji dan umrah, maka wajib pula baginya mempelajari tata cara haji dan umrah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua: Ikhlas Di antara hal yang perlu dipersiapan oleh setiap muslim tentang maksud dan tujuannya datang untuk haji dan umrah.
Kenapa ikhlas ini perlu dipersiapkan? Sebab perkara-perkara yang dapat membatalkan ibadah haji dan umrah sangatlah banyak, apalagi di era media sosial.
Ada banyak kaum muslimin yang datang beribadah ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi pahala ibadahnya hilang hanya karena foto bareng, foto selfy, lalu upload di media sosial, dikirimkan keteman-temannya.
Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:
بعض الحجاج إذا أحرموا اخذوا لهم صورة تذكارية يحتفظون بها ويطلعون عليها أصدقائهم ومعارفهم، وهذا خطأ. وإن هذا يدخل في الريا لأن الحاج إذا أحب أن يطلع الناس عليه وعلى صورته وهو محرم فإن هذا رياء والرياء يحبط العمل وهو شرك اصغر وهو من صفات المنافقين
“Sebagian orang yang berhaji apabila mereka ihram, mereka mengambil foto dokumentasi lalu disimpan serta dishare ke teman-teman mereka dan orang yang mereka kenal, dan ini keliru.
Dan sungguh ini masuk pada bab riya, sebab seorang haji apabila ia senang ibadahnya dilihat oleh manusia dan gambarnya-dan ini haram-juga senang dilihat oleh manusia, maka ini adalah riya.
Dan riya dapat menghapuskan ibadah, sebagaiman riya termasuk syirik kecil dan salah satu sifat orang-orang munafik.
Sungguh benarlah sifat orang munafik yang disebutkan oleh Al-Qur’an yaitu mereka yang suka memperlihatkan ibadahnya kepada manusia.
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. (Q.S. An-Nisa’: 142).
Maka kepada kaum muslimin, harus mempersiapkan mentalnya, jiwanya, hatinya, agar tetap ikhlas, sehingga tidak terbawa oleh suasan trending yang sedikit-sedikit foto, lagi baca Al-Qur’an berfoto, dan berdoa difoto.
Setidaknya, janganlah sampai ibadah yang kita lakukan dengan perjalanan panjang dan modal finansial yang tidak sedikit, sia-sia di mata Allah.
Ketiga. Harta Yang Halal Yang tidak kalah penting harus dipersiapankan oleh seorang muslim ketika ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah mengenai sumber dana yang didapatkan.
Maka pastikan bahwa sumber dana kita benar-benar dari yang halal. Untuk itu, seorang muslim yang takut kepada Allah pada setiap waktunya, ia akan mengeveluasi apakah pekerjaannya halal atau haram.
Sebab jika harta yang digunakan bersumber dari yang haram, maka manasik yang kita lakukan tidak akan diterima oleh Allah.
Sekalipun ia berdoa di Arafah atau Masy’ar al-Haram.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحاً) (المؤمنون: الآية 51) ، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) (البقرة: الآية 172)،ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para rasul.
Maka Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ”Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.”
Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ”Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang harom, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?.” (HR. Muslim).
Diriwayatkan oleh Abu Yahya Al-Qattat dari Mujahid dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Allah tidak menerima shalat seseorang, sedang di dalam mulutnya ada yang haram”. Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali dalam “Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam’ (hal. 183-184) berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang berhaji dari harta yang haram, dan orang yang shalat dengan menggunakan pakaian dari haram, apakah kewajiban haji dan shalatnya gugur atau tidak.
Dalam masalah ini ada dua riwayat dari imam Ahmad. Dan hadits ini menunjukkan bahwa ibadah tidak akan diterima oleh Allah jika bersumber dari harta yang haram.
Namun makna ‘diterima’ di sini memiliki beberapa arti. Pertama, diterima maksudnya mendapat ridha dan pelakunya dipuji.
Kedua, diterima maksudnya mendapatkan pahala bagi yang melakukannya.
Ketiga, diterima maksudnya gugurlah kewajibannya.
Jika yang dimaksud dalam hadits ini adalah poin pertama dan kedua, maka tidak menutup kemungkinan jika ia haji dan shalat dari harta yang haram kewajibannya sudah gugur.
Sebagaimana dalam beberapa riwayat disebutkan: “bahwa tidak diterima shalat seorang budak yang kabur dari tuannya”, “begitu juga tidak diterima shalat seorang istri yang suaminya marah kepadanya”, dan “tidak diterimanya shalat orang yang mendatangi dukun”, dan “tidak diterima shalat selama empat puluh hari bagi orang yang meminum khamar”.
Maka allahu ‘alam makna ‘diterima’ dalam hadits-hadits ini maksudnya adalah ‘tidak mendapatkan pahala, dan tidak mendapatkan ridha Allah.
Sebagaimana firman Allah:
اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Maidah: 27).
Oleh karena itu, para ulama salaf dulu ketika membaca ayat ini, bertambah rasa takut mereka jika mereka tidak termasuk orang-orang yang bertakwa yang diterima oleh Allah ibadahnya.
Ditulis oleh: Ustadz Dr. Makmur Dongoran, Lc, M.S.I
Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel berikut: https://konsultasiseputarislam.com/fiqih-ibadah/manasik-haji-dan-umrah-sesuai-sunnah-part-1/