Bahagianya Menyekolahkan Anak
|

Bahagianya Menyekolahkan Anak

Ulama salaf memiliki kegigihan yang besar dalam mendidik, dan memberikan biaya pendidikan untuk anak-anaknya. Memang secara hukum asal, orang tualah yang berkewajiban mendidik anaknya ilmu agama. Sebab Nabi shallallahu alaiahi wa sallam bersabda: عن عَبْد اللَّهِ بْن عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ…

Hubungan Keluarga: Menuju Keluarga Calon Penghuni Surga
|

Hubungan Keluarga: Menuju Keluarga Calon Penghuni Surga

Ditulis oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI) Islam merupakan agama yang sangat serius dalam memperhatikan struktur rumah tangga. Dalam Islam pedoman dalam rumah tangga itu sudah diatur di dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan tentu sebaik-baik aturan adalah aturan Allah subhanahu wa taala dan rasul-Nya. Untuk itu sebuah keluarga…

Ingin Bisnis Anda Berkah? (Etika Bisnis)
|

Ingin Bisnis Anda Berkah? (Etika Bisnis)

Oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina Konsultasi Seputar Islam) Jika ingin bisnis kita berkah, setidaknya ada dua syarat yang dikemukan oleh Rasulullah dalam sabdanya: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan…

Adab Ngomong dan Salam
| |

Adab Ngomong dan Salam

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أَنَّ النَبيَّ -صلَّى الله عليه وسلَّم- كَان إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلاَثًا حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ، وَإِذَا أَتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيهِم سَلَّمَ عَلَيهِم ثَلاَثًا. Dari Anas bin Malik-radiallahu ‘anhu-bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-ketika berbicara dengan satu kalimat (ucapan), Ia mengulanginya sebanyak tiga kali, sampai benar-benar dipahami. Dan apabila…

Biro Jasa, Calo (Samsarah) Dalam Hukum Islam
|

Biro Jasa, Calo (Samsarah) Dalam Hukum Islam

Ditulis oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI) Aturan Allah Itu Mudah Ajaran Islam adalah ajaran yang mudah. Inilah perbedaan antara aturan Allah dengan aturan yang dibuat oleh manusia. Aturan Allah selalu mengakomodir semua kebutuhan manusia dengan system yang praktis, ringan dan mudah. Sedangkan aturan manusia, selalu berbelit-belit, penuh dengan kekurangan, dan mayoritas hanya…

Agar Rumah Tangga Bahagia

Agar Rumah Tangga Bahagia

Ditulis oleh Ustadz Makmur Dngoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI) Perbaiki Pola Pikir Dalam Rumah Tangga Dalam kehidupan berumah tangga istilah “gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga” tidaklah layak untuk digunakan. Sebab tiada insan yang sempurna, jika hanya satu kesalahan yang dilakukan oleh suami atau istri kemudian dianggap rusak pula kebaikan yang sudah dirajut, maka hancurlah…

Hindari Persaksian Palsu: Etika Muamalat
|

Hindari Persaksian Palsu: Etika Muamalat

Ditulis oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI) Bahaya Persaksian Palsu dan Dusta Persaksian palsu dalam Bahasa Nabi shallallahu alaihi wa sallam disebut dengan “qaul az-zur” atau “syahadah az-zur” yang artinya adalah perkataan yang penuh dengan kebohongan dan diada-adakan. Biasanya dilakukan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, atau membela diri, atau bisa juga untuk…

HADIAH DIBALAS DENGAN HADIAH
|

HADIAH DIBALAS DENGAN HADIAH

Oleh ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI) Potret akhlak Rasulullah dalam bermuamalah Di antara akhlak  Rasulullah yang mulia dalam bermuamalah dengan manusia adalah membalas jasa orang yang berbuat baik kepadanya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radiallahu ‘anha: وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ، ويُثِيبُ عَلَيْهَا”. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. “Dari Aisyah-radiallahu…

Hukum Meminjam/Berhutang Emas
|

Hukum Meminjam/Berhutang Emas

Disusun: Makmur Dongoran, Lc, M.S.I Ilustrasi Kasus Seseorang yang berhutang emas atau meminjam emas seberat 5 gram pada tahun 2015 dengan perkiraan harga emas pada masa itu seharga Rp.500.000/1 gram. Kemudian dikembalikan pada tahun 2022 dengan perkiraan harga emas 1 gram=Rp.700.000, bolehkah saya kembalikan seberat 3 gram saja biar saya tidak merugi, atau saya tidak…