Hukuman Bagi Peminum Khamar

Hukuman Bagi Peminum Khamar

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أُتِي النبي صلى الله عليه وسلم برجل قد شَرِب خمرا، قال: «اضربوه». قال أبو هريرة: فمنا الضارب بيده، والضارب بنعله، والضارب بثوبه، فلما انصرف، قال بعض القوم: أخزاك الله، قال: «لا تقولوا هكذا، لا تُعِينُوا عليه الشيطان”

Dari Abu Hurairah radiallahu anhu berkata: Seseorang yang meminum khamar didatangkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Nabi bersabda: “Kalian pukullah dia”. Abu Hurairah berkata: Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, dan ada yang memukul dengan kainnya. Kita Nabi pergi, sebagian kaum berkata: Semoga Allah menghinakanmu, Nabi berkata: Jangan kalian mengatakan seperti itu, janganlah kalian menolong syaitan atas dirinya”. (HR. Bukhari/6781).

Faidah-faidah penting

Syaikh Muhammad bin Shalih menyebutkan dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin (3/20) beberapa faidah yang dapat diambil dari hadits di atas:

  1. Bahwa hukuman peminum khamar tidak memiliki batasan tertentu. Untuk itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam membolehkan para sahabat untuk memukul sesuai kemampuannya.
  2. Tidak boleh mendoakan kehinaan kepada seseorang yang sudah mengaku bertaubat kepada Allah, dan juga seseorang yang sudah diberikan hukuman di dunia, seperti peminum khamar yang sudah dicambuk, pezina yang sudah dirajam, atau pencuri yang sudah dipotong tangannya.
  3. Pada masa khalifah Abu Bakar radiallahu anhu, peminum khamar dipukul sebanyak empat puluh kali. Lalu pada masa Khalifah Umar bin Khattab radiallahu anhu, manusia makin banyak yang memeluk Islam, di saat yang bersamaan, makin trendnya orang-orang meminum khamar, maka Umar musyawarah dengan sahabat-radiallahu anhum, lalu Abdurrahman mengusulkan agar peminum khamar dicambuk sebanyak delapan puluh kali. Lalu Umar memutuskan untuk mencambuk dan memukul peminum khamar sebanyak delapan puluh kali.
  4. Catatan: apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar radiallahu anhum karena berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap peminum khamar, dimana Nabi tidak menentukan batasannya.

Ditulis oleh Ustadz Dr. Makmur Dongoran Lc. M.S.I

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *