Fiqih Barbershop
|

Fiqih Barbershop

Oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc,M.S.I (Pembina dan Pengasuh KSI)

Hukum Asal Muamalah

Sebagaimana yang sudah sering disampaikan baik melalui tulisan maupun lisan bahwa hukum asal dalam bermuamalah (pekerjaan) adalah boleh selama tidak ada indikasi yang mengarah kepada yang haram. Namun setiap orang yang bergelut dalam bisnis/usaha di bidang apa saja diwajibkan baginya untuk memahami hukum fiqih (halal-haram-syubhat) terkait apa yang sedang digelutinya.

Tidak kalah penting bagi pebisnis di bidang barbershop haruslah mempelajari apa saja hal-hal yang menyimpang dari syariat Islam. Di antaranya adalah keinginan customer yang meminta agar jenggotnya dicukur habis.

Fatwa Syaikh Bin Baz

Berkaitan dengan hukum mencukur janggut, Syaikh Abdul Aziz bin Baz-rahimahullah-dalam Majmu’ Fatawa (8/ 372) berkata:

حلق اللحى وقصها محرم ومنكر ظاهر، لا يجوز للمسلم فعله ولا الإعانة عليه، وأخذ الأجرة على ذلك حرام وسحت، يجب على من فعل ذلك التوبة إلى الله منه وعدم العودة إليه، والصدقة بما دخل عليه من ذلك إذا كان يعلم حكم الله سبحانه في تحريم حلق اللحى، فإن كان جاهلاً فلا حرج عليه فيما سلف، وعليه الحذر من ذلك مستقبلا؛ لقول الله  في أكلة الربا: فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ [البقرة:275].

“Mencukur jenggot dan memotongnya adalah perkara yang diharamkan dan kemungkaran yang nyata, dan tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya, tidak pula menolong orang lain untuk mencukurnya. Dan mengambil upah dari mencukur jenggot hukumnya haram dan keburukan. Wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi. Jika masih ada tersisa dari upah tersebut maka wajib baginya untuk menyedekahkannya, apabila ia mengetahui akan keharaman mencukur jenggot, tetapi bila ia tidak mengetahui bahwa yang berlalu tidak mengapa, dan harus menjauhi perbuatan itu di kemudian hari. Berdasarkan firman Allah tentang orang yang memakan riba”: Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah: 275).

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Ibnu Umar, Ia bersabda:

قصوا الشوارب وأعفوا اللحى خالفوا المشركين

Artinya: Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot, selesihi oleh kalian orang-orang musyrik. (HR. Muttafaqun ‘Alaih).

Juga dalam shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah-radiallahu-, bahwa Rasulullah bersabda:

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

Tipiskanlah kumis dan biarkan jenggot, dan selisihi oleh kalian orang-orang majusi_(HR. Muslim).

Dari semua nash-nash di atas dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa seorang lelaki muslim, tidak diperkenankan untuk mencukur jenggotnya. Jika mencukur jenggot dilarang, maka membantu mencukur jenggutpun tentu dilarang. Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. QS. Al-Māidah:2)”.

Kesimpulan

Begitu juga para pebisnis barbershop secara khusus agar sekiranya memperhatikan ketentuan-ketentuan Syariat yang mulia ini. Karena wajib bagi setiap muslim untuk taat atas segala perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allohu ‘Alam. Semoga bermanfaat.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *