Ketidaktahuan Hukum Zakat Tidak Menggugurkan Wajibnya Zakat
Seseorang yang menyimpan hartanya bertahun-tahun dan selama ia menyimpan hartanya telah memenuhi nisab zakat. Mungkin harta yang disimpan ini tujuannya untuk pernikahan misalkan atau membeli rumah atau membeli mobil dsb.
Dan selama bertahun-tahun ia tidak pernah membayar zakatnya karena ketidaktahuannya atau karena lupa. Lalu kemudian ia bertaubat dan ingin membayar zakat.
Persoalannya, apakah membayar zakatnya cukup setahun atau wajib pula membayar zakat yang belum di bayat pada tahun-tahun yang telah berlalu? Dan sebagai catatan, selama bertahun-tahun zakatnya telah memenuhi nisab.
Syekh Bin Baz dalam fatawanya_14/239_ mengatakan bahwa wajib bagi seseorang yang telah menyimpan hartanya bertahun-tahun dan tidak membayar untuk segera membayar zakatnya pada tiap-tiap tahun yang berlalu dan belum dibayarkan.
Apakah karena lupa atau karena kejahilannya akan kewajiban zakat. Kejahilan atau ketidaktahuannya terhadap wajibnya zakat, tidak bisa menggugurkan kewajibannya membayar zakat.
Hal itu karena kewajiban zakat adalah perkara yang darurat diketahui oleh setiap muslim (ma’lum fiddin biddarurah). Dan fardhunya zakat wajib diketahui oleh setiap muslim, karena zakat merupakan rukun ketiga daripada rukun-rukun Islam.
Maka wajib bagi orang yang belum membayar zakat untuk mengeluarkan zakatnya pada setiap tahun tersebut dan bertaubat kepada Allah.
Ditulis oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI Ikhwan dan Akhwat)