Biro Jasa, Calo (Samsarah) Dalam Hukum Islam
Ditulis oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI)
Aturan Allah Itu Mudah
Ajaran Islam adalah ajaran yang mudah. Inilah perbedaan antara aturan Allah dengan aturan yang dibuat oleh manusia.
Aturan Allah selalu mengakomodir semua kebutuhan manusia dengan system yang praktis, ringan dan mudah. Sedangkan aturan manusia, selalu berbelit-belit, penuh dengan kekurangan, dan mayoritas hanya menguntungkan sepihak saja.
Di antara prinsip dalam aturan yang dibuat oleh Allah adalah melahirkan kemudahan.
Bahkan prinsip kemudahan dalam Islam mencakup semua aspek; baik ibadah maupun mualamah.
Kita lihat saja dalam ibadah misalkan, di mana aturannya mudah dan simpel. Hanya saja terkadang manusia lebih suka memodifikasi ibadah itu sesuai dengan kepentingannya, sehingga yang awalnya mudah lalu memberatkan dirinya.
Kalaulah ia cukupkan ibadah itu sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah memudahkan dirinya.
Prinsip kemudahan ini dijelaskan oleh Allah dalam ayat-Nya yang mulia:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Q.S. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini berlaku secara umum untuk semua aspek kehidupan manusia. Sebab Islam itu datang untuk menghilangkan kesulitan dalam hidup manusia.
Disebutkan dalam kaidah fiqih “al-masyaqqah tajlib at-taisir” artinya kesulitan harus diganti dengan kemudahan”.
Masih banyak ayat Al-Qur’an dan nash hadits Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-yang samakna dengan ayat di atas.
Pengertian Samsarah Atau Biro Jasa Dalam Fiqih
Dalam Bahasa fikih istilah biro jasa atau calo disebut dengan samsarah. Hanya saja istilah calo terkesan tidak etik digunakan.
Sehingga penggunaan biro jasa lebih enak didengar. Pengertian biro jasa secara umum adalah sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh individu ataupun dikerjakan oleh kelompok di mana dalam usaha tersebut akan mempertemukan antara pembeli dan penjual agar saling berinteraksi baik secara langsung ataupun tidak.
Misalkan biro jasa pengurusan STNK, SIM, dan sebagainya. Sedangkan samsarah menurut pengertiannya disebutkan oleh Mustafa Ibrahim dalam Al-Mu’jam Al-Wasith (2/448) adalah:
الوسيط بين البائع والمشتري لتسهيل الصفقة
“Perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan akad”.
Pengertian di atas tidak jauh beda dengan pengertian yang disebutkan oleh Ibnu Abidin dalam Radd Al-Muhtar (4/490).
Dalam konteks fikih, biro jasa tidak hanya bergerak di bidang jual beli, tetapi berlaku juga ijarah (akad sewa), pernikahan, dan sebagainya.
Ini menunjukkan bahwa biro jasa dan samsarah memiliki kesamaan makna yaitu sama-sama jual jasa sebagai pihak perantara untuk sebuah akad.
Lihat (DR. Khalid Abdullah As-Syuiab, Ahkam As-Samsarah Fi Al-Fiqh Al-Islami, h. 272)
Hukum Biro Jasa Dan Samsarah
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa secara subtansi tidak ada perbedaan antara biro jasa dan samsarah.
Maka dalam konteks peraturan di Indonesia, biro jasa menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan pengurusan dokumen dan pajak kendaraan lewat biro jasa adalah perbuatan legal atau tak melawan hukum.
“Tidak ada aturan yang melarang pembayaran pajak maupun proses pembayaran kendaraan lainnya menggunakan biro jasa,”. Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 13 November 2017 – 17:00 WIB.
Adapun menurut hukum Islam penggunaan biro jasa diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama.
Menurut As-Sarakhsi ulama hanafiyah dalam Al-Mabsuth (10/115), Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni (8/42) dan Dr. Khalid As-Syauib bahwa tidak ada perbedaan di kalangan para ulama akan kebolehan menggunakan biro jasa dalam melakukan suatu akad, baik jual beli, atau menyewa jasa.
Dalil Kebolehan Biro Jasa
Ketika para Sahabat-radiallahu ‘anhum-menyebut samsarah di hadapan Nabi-shallallahu alaihi wa sallam, maka Nabi seketika itu menegur para sahabat dan menyebut akad tersebut dengan nama yang lebih layak yaitu at-tujjar (para pedagang).
Menunjukkan bahwa hakikatnya biro jasa itu adalah para pedagang yang diperbolehkan.
Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda:
عن قيس بن أبي غرزة، قال: خرج إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نبيع الرقيق، نسمى السماسرة فقال: ” يا معشر التجار، إن بيعكم هذا يخالطه لغو، أو حلف ، فشوبوه بصدقة، أو بشيء من صدقة “
“Dari Qais bin Abi Garazah, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan kami, ketika kami berjualan roti, kamipun menyebut adanya samsarah. Lalu Rasulullah bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian bercampur dengan perkara yang sia-sia dan sumpah, maka campurlah jualan kalian dengan sedekah, atau sebagian dari sedekah”. (HR. Ahmad dalam musnad, semua perawinya tsiqah).
Dan dalam lafaz yang lain disebutkan bahwa Rasulullah mengubah nama “samsarah” dengan nama yang lebih baik.
عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ، قَالَ: كُنَّا نُسَمَّى عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- السَّمَاسِرَةَ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ، فَقَالَ: (يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ هَذَا الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ، وَالْحَلِفُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Dari Qais bin Abi Garazah, berkata “Pada masa Rasulullah kami biasa menyebutnya dengan samsarah, lalu Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-lewat dan memberi nama yang lebih baik dari itu, lalu Beliau bersabda: “: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian bercampur dengan perkara yang sia-sia dan sumpah, maka campurlah jualan kalian dengan sedekah, atau sebagian dari sedekah”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Dari dua redaksi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut samsarah dengan dagangan.
Ini menunjukkan bahwa samsarah itu hukumnya boleh, sebagaimana bolehnya berjualan.
Syarat-Syarat Kebolehan Dalam Biro Jasa
Menurut Dr. Khalid bin As-Syauib dalam Ahkam As-Samsarah (h. 275) Secara format akad samsarah sama seperti akad ijarah (akad sewa) dan akad ju’alah (sayembara), sehingga secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad samsarah sama seperti akad dalam ijarah dan jua’ah.
Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi adalah harus mumayyaz (orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah).
Ketentuan Upah Dalam Akad Biro Jasa
Sebagaimana akad ijarah (sewa jasa) upah harus jelas disebutkan di awal akad. Hanya saja terdapat perbedaan di kalangan para ulama mengenai teknis pemberian upah.
Apakah boleh menggunakan persentase atau harus jelas nominalnya?
Pendapat pertama. Menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa upah yang diberikan kepada pihak biro jasa harus jelas nominalnya.
Misalkan upahnya Rp. 200.000. sehingga tidak boleh dibuat persentase, misalkan 20 persen dari hasil penjualan.
Dan jika pengurusan dokumen misalkan maka harus jelas upahnya, misalkan biaya pengurusan dokumen tersebut Rp. 500.000, maka upah biro jasa jelas disebutkan, misalkan Rp. 150.000,. Jika upah tersebut tidak ada kejelasan maka akad melalui biro jasa batal.
Pendapat kedua. Menurut sebagian ulama Malikiyah berpendapat untuk upah biro jasa cukup dengan persentase.
Misalkan harga penjualan Rp. 5.000.000, untuk mengambil keuntungan si biro jasa boleh mengambil dengan persentase, misalkan 10 persen dari keuntungan penjualan.
Menurut pendapat menulis, bahwa yang paling kuat adalah pendapatnya jumhur ulama, di mana upah biro jasa harus jelas, dan tidak menggunakan persentase. Sebab persentase masih mengandung gharar.
Dalam prinsip jual beli, ijarah, perbuatan gharar adalah terlarang. Inilah yang dikuatkan oleh Dr. Khalid bin As-Syuaib.
Kesimpulan
Samsarah atau biro jasa dalam Islam diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa etika dan ketentuan di bawah ini.
- Tidak ada gharar dalam akad. Karena gharar dapat membatalkan akad jual beli, maupun ijarah (menyewa jasa).
- Untuk menghindari gharar maka upah biro jasa harus jelas, dan tidak menggunakan persentase.
- Tidak ada risywah (suap) dan kedzaliman pada pihak-pihak yang bersangkutan
- Tidak menambahi atau mengurangi harga dari salah satu pihak, tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
- Bahwa pihak biro jasa bukanlah pemilik barang atau investor pada barang tersebut
- Jika dalam jual beli menggunakan biro jasa, dan terdapat aib dalam barang, maka wajib disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
- Jika calo memenuhi ketentuan samsarah di atas, maka hukumnya boleh seperti biro jasa.
Allahu ‘alam.