Setelah Selesai Shalat Baru Sadar Ternyata Ada Najis

Setelah Selesai Shalat Baru Sadar Ternyata Ada Najis

Disusun oleh Ustadz Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI)

Ketika selesai shalat baru diketahui bahwa terdapat najis di pakaian yang digunakan, apakah seorang musholli (orang yang shalat) harus mengulangi sholatnya atau tidak?

Dalam hal ini ada dua catatan penting yang perlu kita perhatikan.

Catatan Pertama:

Seseorang yang selesai shalat baru menyadari bahwa di dalam pakaiannya ada najis, atau di awal waktu ia tau bahwa di dalam sarungnya ada najis, namun menjelang shalat ia lupa dan memakainya sampai selesai shalat, maka tidak wajib baginya mengulangi shalat tersebut.

Kesimpulan hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan imam Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri-radiallahu ‘anhu- “Bahwa Rasulullah pernah shalat, lalu Jibril mengingatkan Beliau bahwa di bawah sandalnya ada najis, kemudian Rasulullah menanggalkan sandal tersebut tanpa mengulangi shalatnya”.

Wajh istidlalnya (analisis penggunaan dalilnya) bahwa “Rasulullah tidak mengulangi shalatnya” menunjukkan bahwa jika seseorang tidak tau atau lupa ternyata ada najis di salah satu pakaiannya, dan ia tidak sadar kecuali setelah selesai shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulanginya”.

Catatan Kedua:

Seseorang dalam kondisi hadats. Maksudnya jika seseorang merasa di awal menjelang shalat bahwa dirinya telah berwudhu, dan kemudian selesai shalat. Dan setelah selesai dia baru benar-benar sadar bahwa dirinya belum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib baginya untuk mengulangi shalat tersebut.

Dalilnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Dari Ibnu Umar-radiallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (wudhu)”. (Muslim).


Wajh dilalahnya: Bahwa shalat tidak akan diterima dalam kondisi apapun tanpa bersuci, selama orang yang shalat mengetahui dirinya tidak berwudhu.

Kira-kira seperti inilah penjelasan dari Syaikh Bin Baz-rahimahullah dalam salah penjelasannya. Agar kiranya bermanfaat untuk kita semua.

Allohu ‘alam.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *