Talak dalam Kondisi Marah

Talak dalam Kondisi Marah

Pertanyaan:

Suami istri bertengkar dengan sangat dahysat, bahkan suami sempat mengucapkan kata talak berkali-kali dalam keadaan marah besar.

Kemudian setelah keduanya baikan kembali, dan suami bertanya, apakah saya tadi mengucapkan kata talak? Si istri menjawab “Betul”.

Yang menjadi pertanyaan, suami yang mengucapkan talak tadi dalam kondisi marah besar dan tidak menyadari akan ucapannya itu, apakah telah menceraikan istrinya?

Jawaban:

Jika suaminya menjatuhkan talak dalam kondisi marah besar, dan tidak menyadari sepenuhnya apa yang ia telah ucapkan maka tidak jatuh talak.

Inilah yang difatwakan oleh syaikh Ibnu Baz, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

Tidak jatuh talak dan pembebasan budak dalam kondisi ‘itaq (marah besar dan dipaksa). (HR. Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Hakim).

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *